ayas

ayas

C28-C29

C28-C29
flm klompk gu

My Blogs

Link

In

Pengantar Bisnis (Tugas 1)

Senin, 02 September 2013


TUGAS1
PENGANTAR BISNIS


  1. Jelaskan mengenai lingkungan internal dan eksternal perusahaan!
-Lingkungan Internal : adalah semua sumber daya manusia dan fisik yang mempengaruhi
 organisasi. Pihak yang berkepentingan internal yaitu organisasi itu sendiri terdiri atas 
 karyawan, manajemen, pemegang saham, modal dan peralatan fisik, serta informasi.

       -Lingkungan Eksternal : adalah semua sumber daya manusia dan fisik yang mempengaruhi      
        organisasi. Pihak yang berkepentingan internal yaitu organisasi itu sendiri dan terdiri dari
          dua komponen, yakni lingkungan khusus dan umum.

2.      Jelaskan mengenai bentuk-bentuk badan usaha serta kelebihan dan kelemahannya!

-Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan dan hanya membutuhkan modal kecil.

Kelebihan perusahaan perseorangan adalah :
  1. Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
  2. Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
  3. Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
  4. Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
Sedangkan kelemahan perusahaan perseorangan adalah :
  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
  2. Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
  3. Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
  4. Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.

-Persekutuan Perdata
Jika Anda merasa bisnis perseorangan Anda telah berkembang dan perlu mengembangkannya lebih lanjut, maka saatnya Anda mencari partner bisnis baru untuk meningkatkan Perusahaan Perseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata. Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). 

-Persekutuan Firma
Persekutuan dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng

Kelebihan  Persekutuan  Firma
1.  Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, persekutuan firma lebih mudah untuk memperluasusahanya.
2.  Kemampuan manajemen persekutuan firma lebih besar karena adanya permbagian kerja diantara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
3.  Persekutuan firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebihmudah.
4.  Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar
Kelemahan  Persekutuan  Firma
1.  Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
2.  Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankanusaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
3.  Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
-Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut  dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal.
Kelebihan Persekutuan Komanditer
  1. Modal yang dikumpulkan lebih besar.
  2. Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
  3. Kemampuan manajemennya lebih besar.
  4. Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT
Kelemahan Persekutuan Komanditer
  1. Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
  2. Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
  3. Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan
-Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Kelebihan Perseroan Terbatas :

1.Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang sahamdan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawabsebesar modal yang anda setorkan dan tidak lebih.

2.Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebabtidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.

3.Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepadaorang lain.

4.Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volumeusahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.

5.Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.

Kelemahan Perseroan Terbatas :

1.PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yangterkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan.Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.

2.Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebihsulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PTmemerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.

3.Biaya pembentukannya relatif tinggi.

4.Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur  perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harusdilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan

3. Dalam merancang struktur organisasi yang layak, harus memperhatikan beberapa hal, antara lain work specialization,departementalization, chain of command, dan span of management control. Jelaskan artinya!
         
 -Work Specialization (Spesialisasi Pekerjaan)
Pembagian kerja berdasarkan keahlian atau keterampilan khusus. yang terkadang juga
disebut divisi kerja, adalah kadar yang digunakan untuk membagi – bagi tugas – tugas
organisasi menjadi pekerjaan – pekerjaan yang lebih spesifik. Spesialis pekerjaan
sangat diperlukan dalam suatu setiap organisasi karena tidak semua pekerjaan
membutuhkan keahlian dan tidak semua orang mempunyai keahlian yang sama sebab
semua orang mempunyai kelebihan dan keterbatasan sendiri.


-Departementalization
yang menjadi landasan untuk mengelompokkan jabatan – jabatan tertentu ke dalam
departemen-departemen, dan departemen – departemen ke dalam organisasi   secara keseluruhan.

           
 -Chain of command (Rantai Perintah)
adalah garis wewenang yang tidak terputus di mana menghubungkan semua orang dalam sebuah
organisasi dan menunjukkan posisi orang – orang tersebut.
             
-Span of management control


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 komentar:

Posting Komentar

Photo

Pt.Astra Komponen Indonesia